DKPP Laporkan Putusan PTUN Evi Novida Ginting kepada Mendagri

Felldy Aslya Utama
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Muhammad menegaskan, pembicaraan kasus Evi Novida hanya sebatas menyampaikan perkembangan informasi terkini. Mendagri, kata dia, hanya dalam posisi mendengarkan.

Karena itu dia meminta pertemuan ini tidak dimaknai ada pertanyaan atau arahan yang dapat dikonotasikan mengganggu independensi DKPP. Dalam perkara ini, DKPP tetap yang berwenang memutuskan.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam sidang putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi. Keppres ini pun digugat Evi ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang

Nasional
15 hari lalu

Mendagri Segera Terbitkan Edaran Korve Bersihkan Sampah, Tiap Selasa dan Jumat

Nasional
18 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana

Nasional
18 hari lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal