DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentikan terhadap tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).

DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu. Berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. 

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
16 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
24 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
24 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal