DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Buntut PSU di Gorontalo

Jonathan Simanjuntak
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: DKPP RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).

Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan, KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di Dapil Gorontalo 6.

"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ratna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
1 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
1 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
1 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal