DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Buntut PSU di Gorontalo

Jonathan Simanjuntak
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: DKPP RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).

Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan, KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di Dapil Gorontalo 6.

"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ratna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
58 menit lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Buletin
18 jam lalu

Harga Cabai Rawit dan Daging Meroket Tinggi jelang Ramadan 1447 H

Nasional
1 hari lalu

Razman Singgung Isu Ijazah Jokowi Tak lagi Murni Kasus Hukum: Ada Kepentingan Politik

Nasional
2 hari lalu

Ukuran 2 Salinan Ijazah Disorot Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Cuma Persoalan Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal