DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Buntut PSU di Gorontalo

Jonathan Simanjuntak
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: DKPP RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).

Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan, KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di Dapil Gorontalo 6.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal