DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Buntut PSU di Gorontalo

Jonathan Simanjuntak
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: DKPP RI/YouTube)

"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ratna.

Lebih lanjut, DKPP meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawasi putusan ini.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati dan Wahidah Suaib.

Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal