KPU Respons Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Aturan

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat. KPU menyatakan bakal menjalankan pemilu sesuai aturan yang ada.

"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dia menyoroti revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR. Menurut dia, ini merupakan momentum untuk membahas berbagai aspirasi terkait perbaikan pemilu dan pilkada, termasuk soal keserentakan pemilu dan pilkada yang dituding menjadi sebab menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

"Sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disetujui Prabowo saat mendengar pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait biaya pilkada yang sangat mahal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Memprihatinkan, Prabowo Ungkap 1 dari 4 Anak Indonesia Alami Stunting

2 hari lalu

Prabowo Sebut MBG Bisa Atasi Stunting: Teruskan Program!

3 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

3 hari lalu

Duh! Ahmad Dhani Nyaris Telat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 gegara Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal