"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.
Tak hanya itu, DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Selain itu, memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
DMI juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," butir terakhir dari surat tersebut.
Ketua Bidang Pemuda DMI Arief Rosyid yang dihubungi iNews.id membenarkan informasi ini. Menurut dia, surat edaran diterbitkan terkait dengan situasi kenormalan baru atau new normal yang telah disampaikan Menag dan MUI.