Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

Riyan Rizki Roshali
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).

Adapun, pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

2 hari lalu

Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

6 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

6 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal