JAKARTA, iNews.id - Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Adapun, pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.