Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus fitnah terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merasa dibatasi waktu ketika menggali keterangan saksi pada sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2026). Atas dasar itu, Tifa bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga DPR.

"Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026). 

"Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait, ya," tambahnya.

Diketahui, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. 

Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan bila waktu yang diberikan untuk bertanya kepada saksi disamakan dengan JPU. Sebab, JPU menurutnya telah menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan ke persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Bonatua Bongkar Bukti Baru Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Dokumen Legalisir

2 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

3 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal