Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Adapun perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.