JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membeberkan tiga hal yang menurutnya janggal dari riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini disampaikan setelah Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi," kata dokter Tifa usai sidang.
Poin pertama yang disorot dokter Tifa berkaitan dengan transkrip nilai kelulusan Jokowi. Dia mengeklaim dokumen yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai sarjana.
"Bahwa yang pertama, Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana, yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," tuturnya.
Dia juga membandingkan dokumen tersebut dengan dua bukti milik lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang disebut Jokowi.