Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan MA terkait Ijazah SMA Gibran

Danandaya Arya Putra
Jokowi menanggapi putusan MK dan MA terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Timur. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menegaskan seluruh proses hukum dan hak konstitusi harus dihormati.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Saat itu, dia dimintai tanggapan mengenai putusan MK dan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi singkat di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.

Sementara itu, MA melalui putusannya menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Dokumen tersebut diketahui digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan dalam Pemilu 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Upaya Gugat 9 Hakim MK Kandas! MKMK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Ijazah Gibran

7 jam lalu

MKMK Tolak Seluruh Aduan terhadap 9 Hakim MK terkait Sengketa Ijazah Gibran

9 jam lalu

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

13 jam lalu

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal