Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Puteranegara Batubara
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal mengupayakan mediasi antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dengan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee. 

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).

Apabila proses mediasi itu tidak berjalan, kata Dwi, polisi bakal langsung memanggil Doktif sebagai tersangka. 

Dwi menjelaskan, Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Klarifikasi Mengejutkan Doktif usai Dituduh Hina Orang Kalimantan, Ini Pernyataannya!

1 hari lalu

Viral Doktif Diduga Hina Orang Kalimantan, Ini Faktanya!

15 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa

15 hari lalu

Berat Badan Turun Drastis, Begini Kondisi Richard Lee Sekarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal