Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengenai alasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR saat itu.

Doli menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai motif di balik masuknya pasal yang kini menjadi polemik tersebut. Sebelumnya, dia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU.

Doli mengatakan, Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu secara langsung motif di balik masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU. 

Dia menegaskan, jika saat itu ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas KPU, DPR dapat mengingatkan melalui fungsi pengawasan.

"Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan," kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

1 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

1 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Isu Ijazah Gibran: Ada Penumpang Gelap dan Orang Besar!

2 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal