Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Felldy Utama)

Politisi Partai Golkar itu menilai, penjelasan mengenai alasan pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas perlu disampaikan langsung oleh KPU. Doli menyebut, KPU merupakan pihak yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan tersebut.

"Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?" kata dia.

Selain itu, Doli juga meminta KPU menjelaskan apabila terdapat pihak yang menitipkan atau mengusulkan pasal tersebut, termasuk alasan usulan itu diteruskan.

"Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," ucapnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “pasal selundupan”, tetapi istilah tersebut merupakan tudingan yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

1 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

2 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Isu Ijazah Gibran: Ada Penumpang Gelap dan Orang Besar!

3 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal