Politisi Partai Golkar itu menilai, penjelasan mengenai alasan pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas perlu disampaikan langsung oleh KPU. Doli menyebut, KPU merupakan pihak yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan tersebut.
"Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?" kata dia.
Selain itu, Doli juga meminta KPU menjelaskan apabila terdapat pihak yang menitipkan atau mengusulkan pasal tersebut, termasuk alasan usulan itu diteruskan.
"Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," ucapnya.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “pasal selundupan”, tetapi istilah tersebut merupakan tudingan yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.