Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dolly sebelumnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak

Bisnis
1 tahun lalu

PTPN Gandeng Perusahaan asal China, Target Buka Pasar Global

Bisnis
2 tahun lalu

Viral Tsamara Amany Diangkat jadi Komisaris PTPN, Ternyata Sudah dari Tahun Lalu

Bisnis
2 tahun lalu

Kementerian BUMN Resmi Merger 13 Anak Usaha PTPN ke 2 Subholding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal