Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

Namun majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara. Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak

Bisnis
1 tahun lalu

PTPN Gandeng Perusahaan asal China, Target Buka Pasar Global

Bisnis
2 tahun lalu

Viral Tsamara Amany Diangkat jadi Komisaris PTPN, Ternyata Sudah dari Tahun Lalu

Bisnis
2 tahun lalu

Kementerian BUMN Resmi Merger 13 Anak Usaha PTPN ke 2 Subholding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal