Dalam penanganan Covid-19, pemerintah mendahulukan pencegahan. Penegakan hukum bukan hal utama.
“Bahwa langkah-langkah penanganan Covid-19 ini sebaiknya tidak mengutamakan pendekatan yang sifatnya koersif, penegakan hukum. Adapun penegakan hukum adalah langkah terakhir yg harus dilakukan ketika pilihan lain tidak ada,” ujarnya.
Mantan Danjen Kopassus ini menekankan, kerja sama dan imbauan harus selalu dilakukan. Namun, terpenting dibutuhkan kesadaran bagi semua pihak.
“Sekali lagi mohon dengan sangat. Kalau kita bisa melakukan dengan baik insya Allah bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan,” tuturnya.