Doni Salmanan Diduga Dapat Untung 80 Persen jika Anggota Quotex Kalah, Bareskrim: Dia Punya Member 25.000

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan diduga meraup untung 80 persen jika anggota dari Quotex mengalami kekalahan. (Foto: Istimewa/Instagram)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Viral Influencer Bude Wellness Banjir Report usai Klaim TBC Bisa Diobati Hanya dengan Herbal!

Nasional
8 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Health
13 hari lalu

Viral Influencer Ruce Nuenda Kena Campak dan Berkeliaran, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal