Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Irfan Ma'ruf
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pelaku korupsi Jiwasraya dijerat TPPU untuk mengembalikan kerugian negara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsiJiwasraya dijerat dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU). Termasuk kepada empat terpidana yang telah dijatuhi vonis.

Yenti mengatakan hal tersebut penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan para pelaku. Selain itu efek jera diharapkan timbul dari penerapan UU Tipikor.

"Jangan mengandalkan Pasal 18 tentang uang pengganti saja, tapi coba lebih ditekankan pada TPPU-nya. TPPU itu penting bagaimana memiskinkan terpidana dan uang negara kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).

Dia mengaku heran terhadap empat terpidana yang dijatuhi vonis seumur hidup namun tidak dijerat dengan TPPU. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

3 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

4 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

4 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal