JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dijerat dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU). Termasuk kepada empat terpidana yang telah dijatuhi vonis.
Yenti mengatakan hal tersebut penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan para pelaku. Selain itu efek jera diharapkan timbul dari penerapan UU Tipikor.
"Jangan mengandalkan Pasal 18 tentang uang pengganti saja, tapi coba lebih ditekankan pada TPPU-nya. TPPU itu penting bagaimana memiskinkan terpidana dan uang negara kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).
Dia mengaku heran terhadap empat terpidana yang dijatuhi vonis seumur hidup namun tidak dijerat dengan TPPU. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.