Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Dinilai Lakukan Pemerasan Politik

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, bukan pula instrumen untuk memaksakan kehendak. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan gelar akademik profesor sekalipun," kata Wahab.

Dia menilai mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya melalui tekanan individual ataupun kehendak kelompok tertentu. Menurutnya, setiap persoalan hukum yang diarahkan kepada pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Wahab pun mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Bahwa mekanisme pemakzulan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara jelas pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 melalui lembaga negara yang sah seperti DPR RI Mahkamah Konstitusi dan MPR, bukan berdasarkan syahwat politik figur tertentu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wahab menyoroti tanggung jawab moral Denny sebagai akademisi bergelar profesor. Dia menilai seorang akademisi seharusnya memberikan pencerahan dan literasi hukum kepada masyarakat, bukan menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

9 jam lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

7 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Relawan: Isu Ini Ganggu Stabilitas Politik dan Ekonomi

10 jam lalu

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal