Aziz menyebut, persoalan pengawasan di Kejaksaan bukan semata-mata karena tidak adanya lembaga pengawas.
Menurut dia, Kejaksaan telah memiliki mekanisme pengawasan internal, termasuk bidang pengawasan dan struktur pemeriksaan internal. Di sisi lain, terdapat pula lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan. Namun, banyaknya lembaga pengawasan tidak otomatis menjamin tidak terjadi pelanggaran.
"Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru," tuturnya.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi pelajaran penting mengenai perlunya standar pengelolaan barang bukti yang lebih kuat dan berlaku lintas lembaga penegak hukum.
Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi lembaga penegak hukum, baik KPK, kepolisian maupun Kejaksaan.
Saut menilai, selama ini masing-masing institusi memiliki mekanisme internal tersendiri. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam. Saut juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum.
"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ucapnya.
Saut mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila persoalan besar baru diketahui setelah terjadi. Saut menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum.
"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," ujarnya.