Dosen Hukum UGM Berharap MKMK Bisa Baca Lugas Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etik Hakim MK

Muhammad Refi Sandi
MKMK diharapkan dapat membaca lugas dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik serta hukum dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dr Herlambang P Wiratraman berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat membaca lugas dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik serta hukum dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

"MKMK bisa membaca lugas konflik kepentingannya, pelanggaran etiknya, sekaligus bentuk pelanggaran hukum yang mungkin saja terjadi tatkala mengambil putusan. Selama ini kasus etik tidak pernah serius dituntaskan," ucap Herlambang, Sabtu (28/10/2023).

Herlambang mengatakan komposisi baru hakim MK akan menjawab dahaga publik akan makna integritas. Dia pun meminta Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Bila terbukti di MKMK, terlebih konflik kepentingan yang kuat dugaan pelanggaran etiknya, bukan saja diberhentikan dari hetua MK, melainkan dari hakim konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman (Conflict of Interest).

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Kata dia, hal itu terbukti dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres). Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal