Dosen Hukum UGM Berharap MKMK Bisa Baca Lugas Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etik Hakim MK

Muhammad Refi Sandi
MKMK diharapkan dapat membaca lugas dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik serta hukum dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara)

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023) atau sepekan pascauji materi itu dikabulkan MK. Mereka juga sudah mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal