Dosen Hukum UMM Bicara Soal Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Apakah Tepat?

Puti Aini Yasmin
Terpidana Herry Wirawan (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkat suara soal vonis mati yang dijatuhi pada tersangka pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Apakah vonis tersebut sudah tepat?

Menurut Dosen Hukum UMM bernama Ratri Novita Erdianti pada dasarnya pemberian vonis hukuman mati telah diatur pemerintah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Walaupun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), kata Ratri, berat atau ringannya hukuman bergantung pada jumlah korban, dampak yang dirasakan hingga pelaku. Ia pun menilai tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry telah melewati batas kemanusiaan sehingga harus diberikan hukuman yang serius.

“Kejahatan yang dilakukan pelaku menurut saya telah melewati batas kemanusiaan. Maka kejahatan yang serius harus diberi hukuman yang serius pula agar memberikan efek jera. Tidak hanya bagi pelaku tapi juga bagi masyarakat luas,” kata dia dikutip dari laman UMM, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut, dosen asal Pasuruan ini menjelaskan vonis hukuman mati pada kasus terkait adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual. Hanya saja, hakim telah memutuskan berdasarkan aspek para korban.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
All Sport
1 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Nasional
16 hari lalu

Direstui Prabowo, Ditjen Pesantren bakal Urus 42.000 Lebih Ponpes

Seleb
16 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
17 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Nasional
2 bulan lalu

MNC Peduli, MNC Tourism dan KEK MNC Lido City Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren dengan Beri 5 Bibit Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal