DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

Rizky Agustian
Suasana warung makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir setelah diimbau tutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, Senin (26/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)

“Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini. Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat," tutur dia.

Hilmy menyayangkan bila kasus ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.

“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur. Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius,” tegas Gus Hilmy.

Selain itu berdasarkan aspek perlindungan konsumen, dia juga mengingatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal. 

“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen

57 tahun lalu

Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Langgar UU Produk Halal

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PP Muhammadiyah Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal