Dengan begitu, menurut pria yang akrab disapa Zaky ini, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
"Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," katanya.