"Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal Pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” katanya.
Lebih lanjut Cucun menerangkan, Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Melainkan juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.
“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat nggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud," katanya.