DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad menyampaikan rencana safari DPR ke sejumlah partai politik nonparlemen. Agenda itu rencananya dilakukan di masa reses

Hal itu disampaikan Dasco saat disinggung soal perkembangan revisi undang-undang tentang kepemiluan (RUU Pemilu). Safari dilakukan untuk menampung aspirasi terkait revisi tersebut.

"Minggu depan kan kita mulai reses. Nah reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan pihaknya akan bersafari ke partai politik nonparlemen.

Pihaknya akan berkeliling untuk menjaring aspirasi dalam menyusun RUU Pemilu, baik ke masyarakat sipil, kampus hingga partai nonparlemen. Safari itu bertujuan untuk meminta pandangan publik atas sejumlah isu krusial.

"Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada. Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil," ucap Aria, Rabu (24/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Dasco, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Posting Ucapan Selamat Ultah buat Nadiem, Dasco Jelaskan Maksudnya

57 tahun lalu

Usai Bertemu Dasco, Tokopedia Bantah PHK Massal Karyawan

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal