DPR Buka Peluang Bahas RUU Penyadapan usai Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri)

RUU Penyadapan sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira Polri menjadi salah satu isu yang kembali mendorong perhatian terhadap regulasi penyadapan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

4 Jenderal Polisi Tersangka, Siapa Aktor Intelektual di Balik Operasi Penyadapan?

12 jam lalu

Gerindra Minta Polri Tak Terkecoh Usut Penyadapan Prabowo, Bongkar Pemberi Perintah

16 jam lalu

Pengacara Irjen Ahrie Sonta Buka Suara, Tegaskan Kliennya akan Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Prabowo

16 jam lalu

Golkar Bantah Isu Bahlil Terlibat Penyadapan 'Dewan Jenderal', Tegaskan Kabar Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal