DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap

Felldy Aslya Utama
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, ada 9 orang lain yang dijadikan tersangka.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
15 jam lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
5 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal