DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap

Felldy Aslya Utama
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, ada 9 orang lain yang dijadikan tersangka.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

1 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

3 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

3 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal