DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap

Felldy Aslya Utama
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, ada 9 orang lain yang dijadikan tersangka.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Dasco hingga Kapolri Temui Massa Buruh di Depan DPR, Lapor Telah Tuntaskan Janji

5 jam lalu

Penampakan Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

6 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

19 jam lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal