DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap

Felldy Aslya Utama
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam.

Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022) kemarin. Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022) hari ini.

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran di ruang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang pun meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut.

"Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
11 jam lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
4 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal