DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap

Felldy Aslya Utama
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam.

Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022) kemarin. Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022) hari ini.

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran di ruang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang pun meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut.

"Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Dasco Ungkap Rencana Aplikasi Laporan Reses Anggota DPR, Masyarakat Bisa Pantau Langsung

Buletin
12 jam lalu

Dana Reses DPR Naik Tajam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Nasional
3 hari lalu

Komisi XIII DPR Putuskan Bawa Konflik TPL dan Warga ke Pansus Agraria

Nasional
5 hari lalu

Menkeu Purbaya hingga Seskab Teddy Rapat Bareng Dasco, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal