Adapun urgensi terobosan ICJ lainnya menurut Fadli yakni perihal reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB.
“Urgensi ketiga adalah mengadili dan menangkap para pejabat perang Israel selama masa kolonialisme terhadap bangsa Palestina,” ucapnya.
“Setidaknya itu adalah tiga urgensi yang dapat diselesaikan dengan keputusan berani yang dikeluarkan oleh ICJ,” sambungnya.
Indonesia sendiri, termasuk DPR RI, telah melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian konflik di Gaza. BKSAP telah melalukan berbagai audiensi dan diskusi dengan komunitas internasional terkait penjajahan Israel atas Palestina.
“Sekali lagi, kami mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret. Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina,” katanya.