Dia menilai investigasi independen diperlukan untuk memastikan fakta hukum terungkap secara objektif dan berimbang sehingga tidak memunculkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepolisian agar tidak menutupi dugaan kesalahan prosedur dengan alasan pelaksanaan tugas penegakan hukum. Mafirion meminta pejabat yang memberikan perintah maupun personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses sesuai ketentuan pidana dan etik.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” ujarnya.
Mafirion menegaskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan hak-hak perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Mafirion.