DPR Desak Komnas HAM Investigasi Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Ada Dugaan Langgar HAM
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” ujarnya.
Selain proses penggerebekan, Mafirion mempersoalkan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB. Dia menilai anak-anak di bawah umur ditempatkan dalam kondisi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun keluarga sejak awal.
Menurut dia, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam kemudian. Saat itu, sejumlah santriwati dan balita disebut sudah dalam kondisi lemas dan mengalami tekanan psikologis.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” tuturnya.
Mafirion mendesak Komnas HAM dan KPAI memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal oleh aparat di lapangan.