DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

Felldy Aslya Utama
Prajurit TNI. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id – Komisi I DPR mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata apresiasi negara atas dedikasi para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menyatakan peningkatan kesejahteraan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave dikutip Minggu (2/8/2026).

Menurut dia, peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi prajurit dan pegawai, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di sektor pertahanan. 

"Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

2 bulan lalu

Prabowo Naikkan Tunjangan Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Jenderal Bintang 4 Dapat Rp48 Juta per Bulan

14 jam lalu

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

1 hari lalu

Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal