"Kami akan lakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan," tutur Nico.
Diketahui, polisi menahan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim, yang menganiaya pegawai. George sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.
Korban melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024. Setelah didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan hari ini.
Kejadian ini bermula karena kesalahpahaman antara George dan korban. Salah paham itu membuat tersangka emosi dan menganiaya korban.
Tersangka melempari korban dengan loyang, mesin EDC, kursi besi serta patung hiasan. Korban pun terluka akibat terkena loyang yang dilemparkan tersangka.
Seluruh barang bukti yang digunakan George saat menganiaya korban telah disita polisi. Atas perbuatannya, dia terancam 5 tahun penjara.