DPR Ingatkan Pengetatan Aturan Rokok Bisa Picu PHK: Banyak Masyarakat Bergantung di Sektor Tembakau

Achmad Al Fiqri
Industri tembakau akan terdampak pengetatan aturan rokok. (Foto ilustrasi/istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya mengingatkan aturan pengetatan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan tersebut seharusnya dibahas dengan melibatkan semua pihak.

"Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau," ujar Willy Aditya, Selasa (24/9/2024). 

PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

Willy mengatakan jika aturan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, maka akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

“Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi industri hasil tembakau (IHT). Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Willy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

2 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

2 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

3 hari lalu

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal