JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) memprotes terbitnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan yang merugikan para petani tembakau.
Menurut ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum lama menerbitkan PP 28/2024 yang menuai kontroversi di kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional. Kini, Budi menyiapkan RPMK yang secara norma inkonstitusional alias mengabaikan mandat PP 28/2024.
"Kami mensinyalir Menkes memang sengaja melanggar Konstitusi dalam membuat RPMK. Apakah pak Menkes sudah masuk angin karena ada titipan dari pihak tertentu? Atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK? Sejatinya pak Menkes bekerja untuk pihak asing atau bekerja untuk rakyat Indonesia", ujar Agus dikutip Rabu (11/09/2024).
Agus menjelaskan hampir seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
Apalagi, hal itu dinilai tidak akan menurunkan tingkat perokok. Malahan, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran.