DPR Kaji Keluarkan Ganja dari Narkotika Golongan I agar Bisa Dimanfaatkan untuk Medis

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bakal mengkaji kemungkinan mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I. Hal itu dilakukan dengan revisi undang-undang tentang narkotika.

"Kami Komisi III hari ini sedang melakukan revisi atau amandemen UU Narkotika. Kami juga membaca tentang seorang anak yang membutuhkan ganja," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dengan dikeluarkan dari golongan I, maka ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond.

Komisi III juga akan merumuskan pasal-pasal sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pihaknya juga telah diberi buku kajian tentang ganja.

"Kami juga dikasih buku tentang ganja agar kami semakin memahami bagaimana merumuskan UU yang baru ke depan lebih representatif dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan," kata Desmond.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
4 jam lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Nasional
1 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
1 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
1 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal