JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bakal mengkaji kemungkinan mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I. Hal itu dilakukan dengan revisi undang-undang tentang narkotika.
"Kami Komisi III hari ini sedang melakukan revisi atau amandemen UU Narkotika. Kami juga membaca tentang seorang anak yang membutuhkan ganja," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dengan dikeluarkan dari golongan I, maka ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
"Tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond.
Komisi III juga akan merumuskan pasal-pasal sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pihaknya juga telah diberi buku kajian tentang ganja.
"Kami juga dikasih buku tentang ganja agar kami semakin memahami bagaimana merumuskan UU yang baru ke depan lebih representatif dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan," kata Desmond.