DPR Minta Aliran Dana Panji Gumilang Ditelusuri usai Ditetapkan Tersangka TPPU

Jonathan Simanjuntak
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta agar Bareskrim Polri menelusuri aliran dana pencucian uang tersebut.

Nasir menduga dana hasil TPPU itu mengalir ke sejumlah pihak. Dia juga menduga kuat Panji Gumilang bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” ucap Nasir, Jumat (3/11/2023).

Nasir juga mengapresiasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Apalagi Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan yang asalnya diduga dari kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Dia menilai sikap Polri telah memenuhi harapan publik. Nasir pun berharap agar perjalanan menguak kasus ini dapat dilakukan transparansi, objektif, dan akuntabilitas.

"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini. Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus dugaan TPPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal