Dalam kalender, terdapat empat tanggal pada hari Rabu di bulan September 2020 yakni 2, 9, 16, dan 23. Untuk tanggal 2 dan 9 dihindari karena satu digit. Menurut Arief, KPU sengaja menghindari penggunaan tanggal dengan jumlah satu digit agar tidak ada calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
"Akhirnya dijadwalkan 23 September dan pada tanggal itu sepertinya tidak ada kegiatan yang dapat mengganggu pilkada,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota.