JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan mekanisme umrah di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Permintaan itu menyusul keputusan Pemerintah Arab Saudi yang membuka secara bertahap umrah mulai 4 Oktober 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, kebijakan tersebut harus segera direspons pemerintah dengan menyiapkan mekanisme dan prosedur pemberangkatan jemaah umrah. Mekanisme tersebut dinilai penting di tengah penyebaran Covid-9 yang masih tinggi saat ini.
"Kita juga harus melakukan proses yang sama, kalau dalam keadaan pandemi Covid-19 ini semakin meningkat di Indonesia, mungkin saja dibutuhkan sebelum berangkat isolasi dulu. Untuk tahu bagaimana memastikan seseorang dalam keadaan sehat ketika mau umrah maka harus diatur mekanismenya," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Ketua Panja Haji DPR ini menilai, isolasi selama dua minggu di asrama untuk calon jemaah umrah terlalu lama. Marwan beralasan karena pelaksanaan umrah hanya sekitar sembilan hari.
"Nah, itu harus diatur prosedurnya. Kalau di asrama kelamaan, mungkin isolasinya mandiri di rumah masing-masing seminggu sebelum berangkat, kira-kira begitu. Itu hanya contoh saja," ucapnya.