Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pemerintah harus membuat mekanisme atau prosedur pemberangkatan jemaah umrah dalam suasana pandemi Covid-19. Bagaimana protokol kesehatan yang dilakukan, termasuk dengan melibatkan pihak-pihak kesehatan.
"Umpamanya sebelum berangkat isolasi dulu, kemudian di asrama, sebelum masuk ke pesawat itu nanti konsultasikan dengan bagian kesehatan. Begitu juga kembalinya, apakah langsung ke rumah atau bagaimana. Kalau langsung ke rumah, berapa hari dia baru boleh ke luar rumah. Itu harus kita minta pihak kesehatan atau Satgas Covid-19," tuturnya.
Komisi VIII DPR, Marwan memaparkan, akan menanyakan langsung kepada Kemenag. Dia mengaku sangat senang mendengar kabar Pemerintah Arab Saudi membuka kembali umrah.
"Kita senang hati mendengarkan kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi ini karena sebelum menemukan vaksin dan obat yang mujarab untuk melawan Covid-19 ini, tidak boleh tidak, kita harus hidup bersama Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi dalam pernyataannya Selasa, 22 September 2020 menyebutkan pelaksanan rangkaian ibadah umrah dan kunjungan ke dua masjid suci akan dibagi ke dalam tiga tahap.
Tahap pertama yang dimulai pada 4 Oktober 2020, pemerintah Saudi memberi kesempatan pada warga negara dan ekspatriat dengan kuota 30 persen dari jumlah normal atau 6.000 jemaah per hari.
Tahap kedua, warga negara dan ekspatriat di dalam negeri akan diizinkan melakukan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah serta salat di Masjidil Haram mulai 18 Oktober 2020 dengan batas kuota 75 persen dari pelaksanaan umrah normal.
Sedangkan jemaah dari luar negeri akan diizinkan melakukan umrah mulai 1 November mendatang dengan kuota jemaah 20.000 sampai 60.000 per hari dan akan terus berlajut sampai berakhirnya pandemi Covid-19.