"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," ungkap dia.
Legislator dari Fraksi PKB itu berharap, langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu.
Lalu pun mendesak KemenpanRB, BKN dan Kemendikdasmen untuk bersinergi 'menyelamatkan' nasib guru honorer. Menurut Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) merupakan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer di Tanah Air.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu.