Lalu mengamini bila surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek tersebut. Pemerintah diingatkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
"Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ujar Lalu.