DPR Optimistis RUU Pertanahan Segera Disahkan

Abdul Rochim
Diskusi Forum Legislasi bertema ”Tarik Ulur UU Pertanahan” di Media Center MPR/DPR, Senayan, Selasa (23/7/2019). (Foto: iNews.id/Abdul Rochim).

Pelaksana Tugas Biro Hukum dan Humas ATR-BPN Andi Tenrisau mengatakan, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam hal pertanahan. Salah satunya, UU yang mengamanatkan bahwa pengaturan hak milik harus dengan undang-undang. ”Sampai sekarang itu belum, itu kami sangat tunggu,” katanya.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menambahkan, gagasan dasar RUU ini tidak untuk mengantikan UU No 5/1960. Dalam RUU ini, ada sejumlah pembaharuan di antaranya soal mekanisme penyelesaian sengketa, adanya lembaga penjamin sertifikat, dan juga adanya bank tanah.

”Inilah yang saya kira pembaruan-pembaruan untuk menjawab beberapa persoalan yang selama ini muncul konkret. Kalau bicara tentang lembaga penyelesaian sengketa itu berarti salah satu jawaban terhadap permasalahan mengenai konflik-konflik yang selama ini terjadi di masyarakat konflik pertanahan,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
5 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
5 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal