DPR Pastikan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja yang Butuh Perlindungan

Achmad Al Fiqri
Komisi IX DPR memastikan mengawal putusan MK tersebut karena harapan jutaan pekerja. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi. Komisi IX DPR memastikan mengawal putusan MK tersebut karena harapan jutaan pekerja  

“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Senin (4/11/2024). 

Netty mengatakan, putusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan. 

“Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," ucap Netty.

Netty mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah konkret yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK. 

Selain itu juga dengan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini. 

"Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tutup Netty.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
48 menit lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
1 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Megapolitan
2 jam lalu

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Siswa Korban Bullying, Ini Respons Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal