“Antisipasinya bagaimana, bisa saja di dalam ruang diatur sesuai PKPU tapi pasti ada iring-iringan di luar. Itu nanti akan kami coba bicarakan dalam rapat evaluasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu,” ujarnya.
Saan melihat antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, dia melihat hal itu sebagai gambaran tingginya partisipasi masyarakat pada pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. Tinggal bagaimana setiap tahapan harus digelar sesuai protokol kesehatan ketat.
“Pada masa pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19. Itu syarat mutlak kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kami diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu,” ujarnya.