JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada 2020 melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD pada 4-6 September 2020. Bahkan ada bapaslon yang positif covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan ada tiga tahapan Pilkada 2020 selanjutnya yang berpotensi memunculkan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu terjadi karena tiga tahapan itu melibatkan simpatisan dan masyarakat.
“Ada tiga yang krusial, pertama pada saat pengundian nomor urut, simpatisan paslon pasti banyak yang mau ikut. Kedua pada saat masa kampanye dan pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020,” kata Saan di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut Saan, tiga tahapan pilkada yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan penanganan covid-19 benar-benar diterapkan dengan baik. Menurutnya harus ada penanganan tegas dari Bawaslu maupun kepolisian.
Soal penghapusan kampanye tatap muka, sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini berpendapat hal itu tidak mungkin dilakukan. Namun menurutnya ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50 persen dari kapasitas. Tinggal diatur kembali bagaimana dengan hadirnya simpatisan di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.